TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 (PENULISAN)
TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU 10
DISUSUN OLEH :
Rofy Dhiyawan Saputra
2EB07
26215240
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018
Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Ø Modal jangka panjang
Ø Modal jangka pendek
Ø Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama,
koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan
usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini
adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber
daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang
bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam
menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.
12/1967)
·
Simpanan
Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan
Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
·
Modal
sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
o Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
·
Modal
pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Komentar
Posting Komentar