KASUS KORUPSI DANA E-KTP
KASUS KORUPSI DANA E-KTP
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(SOFTSKILL)
DISUSUN OLEH:
Rofy Dhiyawan S
2EB07
26215240
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakat.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai sumber dan berbagai aspek sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai sumber dan berbagai aspek sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh system pembuatan
KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki
lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan karena belum adanya basis data terpadu
yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi
peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan
menggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan
paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas
(seperti teroris)
Oleh karena
itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintah
elektronik (e-Government) serta
untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kementrian Dalam
Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang
berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa hukuman
yang tercantum dalam UUD 1945 bagi para pelaku korupsi e-KTP?
2. Bagamaina pengaruhnya
terhadap perekonomian Indonesia?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
perkembangan e-KTP saat ini
2. Untuk memahami hukum
seperti apa yang akan diterima bagi para pelaku korupsi
3. Untuk mengetahui
bagaimana dampak terhadap aspek ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
Penjabaran Singkat Kasus Mega Korupsi E-KTP :
Kasus
KTP elektronik alias e-KTP sudah lama
bergulir. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp2 triliun. Bahkan, KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai, kasus korupsi ini adalah kasus paling
serius. Dua tersangka dari Kementerian Dalam Negeri sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Konsorsium PT PNRI memenangkan tender dengan penawaran harga Rp5,8
triliun. Padahal, para pesaingnya mengajukan penawaran lebih rendah, antara
Rp4,7 triliun - Rp4,9 triliun. KPK juga memeriksa banyak pihak. Termasuk para
anggota Komisi II DPR, periode 2009 - 2014.
Bagaimana kronologinya kasus korupsi E-KTP?
Sejak Undang-undang
nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk disahkan, data penduduk
harusnya sudah dibangun. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas administrasi
kependudukan ini. Lelang e-KTP ini
dimulai pada 2011. Terpidana korupsi M Nazaruddin bahkan membeberkan,
pengaturan lelang ini sudah berlangsung sejak Juli 2010. Akhirnya, pada Juni 2011, Kementerian
Dalam Negeri mengumumkan Konsorsium PT. PNRI sebagai pemenang dengan harga
Rp5,9 triliun. Konsorsium ini terdiri dari Perum PNRI, PT. Sucofindo (Persero),
PT. Sandhipala Arthapura, PT. Len Industri (Persero), PT. Quadra Solution.
Mereka menang setelah mengalahkan PT. Astra Graphia yang menawarkan harga Rp6
triliun. Tapi banyak pihak menilai janggal munculnya pemenang.
Dalam
proses lelang, menurut ICW (Indonesian Corruption Watch) ada
kejanggalan. Tiga hal yang janggal menurut ICW adalah post bidding,
penandatanganan kontrak pada masa sanggah banding dan persaingan usaha tidak
sehat. Post bidding adalah mengubah dokumen dokumen penawaran setelah
batas akhir pemasukan penawaran. Selain itu, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah) menilai, kontrak itu ditandatangani saat proses lelang
tengah disanggah, oleh dua peserta lelang, Konsorsium Telkom dan Konsorsium
Lintas Bumi Lestari.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender
penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (e-KTP)
Tahun 2011-2012. Pelakunya, menurut KPPU adalah Panitia Tender, Percetakan
Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk. Dalam putusan
tersebut, majelis KPPU membeberkan bentuk-bentuk persekongkolan yang
dilakukan antara PNRI dan Astra Graphia. Persengkokolan juga dijalin dengan
panitia lelang.
KPK
mulai menelusuri dugaan korupsi pada 22 April 2014. Komisi menetapkan “S”,
mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri sebagai tersangka. Enam bulan selepas KPK masuk, MA dalam
putusannya menolak kasasi KPPU tersebut.
Dua
setengah tahun jadi tersangka, “S” baru ditahan pertengahan Oktober lalu.
Belakangan, KPK menetapkan “IR” yang juga pernah menjabat sebagai
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meyakini,
kasus dugaan korupsi e-KTP tidak
hanya dilakukan oleh dua tersangka itu. Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik
KPK telah memeriksa 110 orang yang dianggap mengetahui proses proyek e-KTP. Banyak tokoh sudah diperiksa. Di
antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo. Bahkan, Ketua DPR Setya Novanto juga bakal diperiksa.Wakil
Ketua KPK lainnya, Laode M Syarief menyatakan, kasus e-KTP merupakan salah satu kasus yang menjadi fokus KPK saat ini.
Analisis
Aspek Hukum :
§ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebut unsur
pidana wajib dilaporkan ke pihak berwajib. Selain itu, BPK juga bisa
memanfaatkan konsep whistleblower untuk melaporkan adanya
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kasus e-KTP ini.
§ Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seorang whistleblower bisa
melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi
tempat dia bekerja dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya
indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
§ Berdasarkan UU
No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan
paling lama duapuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling
banyak Rp. 1 milyar. Mengenai penerapan pidana mati terhadap terdakwa korupsi
dilakukan dalam keadaan tertentu.
§ Berdasarkan penjatuhan
pidana bagi perkara korupsi yang diakomodir dalam RKUHP dalam BAB XXXI menganai
tindak pidana jabatan (Pasal 661 – Pasal 687 ) dengan ancaman pidana paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak kategori V(
Pasal 80 ayat 3 huruf e ,dengan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,00).
§ Berdasarkan pada BAB XXXII mengenai tindak
pidana korupsi ( Pasal 668 – Pasal 701 ) cukup bervariatif mulai dari pidana
penjara paling singkat satu tahun, lima tahun, tujuh tahun, sembilan
tahun, dan paling lam 15 tahun serta pemberatan pidana satu per tiga masa
tahanan apabila merugikan keuangan dan perekonomian negara ( Pasal 702 ). Dan denda
paling sedikit kategori I (Pasal 80 ayat 3 huruf a dengan denda sebesar
Rp.6.000.000 ) paling banyak kategori VI (Pasal 80 ayat 3 huruf f dengan
denda sebesar Rp. 12.000.000.00).
Anlisis Aspek Ekonomi:
KPK baru mengumumkan total kerugian negara dalam kasus ini pada 2016, yakni sebesar Rp 2,3 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang. Nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.
KPK baru mengumumkan total kerugian negara dalam kasus ini pada 2016, yakni sebesar Rp 2,3 triliun. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang. Nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angkanya pun sangat fantastis yang lebih dari Rp 2 triliun.
Selaku pejabat
pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan
atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait
pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek tersebut mencapai Rp6 triliun dan saat
itu diperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,12 triliun.
Dari segi ekonomi sendiri,
korupsi akan berdampak banyak perekonomian negara kita. Yang paling utama
pembangunan terhadap sektor - sektor publik menjadi tersendat. Dana APBN maupun
APBD dari pemerintah yang hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat
seperti fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya, kalaupun
ada realisasinya tentunya tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan..
Contoh kecilnya saja, jalan - jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan
mengakibatkan susahnya masyarakat dalam melaksanakan mobilitas mereka termasuk
juga dalam melakukan kegiatan ekonomi mereka. Jadi akibat dari korupsi ini
tidak hanya mengganggu perekonomian dalam skala makro saja, tetapi juga
mengganggu secara mikro dengan terhambatnya suplai barang dan jasa sebagai
salah satu contohnya.
Hal ini akan menambah
tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana
pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan
orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan
pemerintah yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah
di berbagai bidang. Menurunnya kualitas pelayanan pemerintah akan mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan masyarakat yang semakin berkurang
kepada para pejabat negara.
Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor
publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi
mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk
peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Korupsi
juga menghambat pendapatan pajak. Kasus mega korupsi e-KTP, pembuatan ktp di seluruh Indonesia jadi terhambat bahkan
sampe berbulan-bulan e-KTP belom
selesai. Pada tahun 2017 ini yang sedang dilaksanakan pilkada serentak, banyak
warga yang kehilangan hak suara memilih pemimpin daerah karena tidak adanya e-KTP.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
a)
KPK sudah
mengetahui siapa oknum dalam kemendagri yang telah menyelewengkan dana e-KTP
dan sekarang mereka sedang memproses hukuman apa yang berlaku di negeri ini untuk
para oknum kemendagri tersebut.
b)
Dan pemerintah
saat ini sedang memperbaiki kondisi keuangan di Indonesia yang sedang tidak stabil
akibat penyelewengan dana e-KTP.
Referensi
http://news.liputan6.com/read/2905485/suap-e-ktp-kpk-periksa-mantan-sekjen-kemendagri-dan-dirut-pnri
Tersangka "S" setnov kah?
BalasHapus