TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU 6 (PENULISAN)
TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU 6
DISUSUN OLEH :
Rofy Dhiyawan Saputra
2EB07
26215240
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017
1. VARIABEL
KINERJA OPERASI
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumblah koperasi per provinsi, jumblah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumblah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel – variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Dengan demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada bab ini cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumblah koperasi per provinsi, jumblah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumblah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel – variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan. Dengan demikian, variabel kinerja koperasi yang diuraikan pada bab ini cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Faktor yang
Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut:
a. Faktor
individu ( personal factors ). Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi,
komitmen, dan lain-lain.
b. Faktor
kepemimpinan ( leadership factors ). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan
kualitas
dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua
kelompok kerja.
c. Faktor kelompok/rekan kerja ( team factors ). Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d. Faktor
sistem ( system factors ). Faktor sistem berkaitan dengan system/metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
e. Faktor situasi ( contextual/situational factors ). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal. Dari uraian
yang disampaikan
oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kinerja
seorang pegawai.
Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika
pegawai
diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapatmempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius daripimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapatmempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius daripimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
2. PRINSIP
PENGUKURAN KINERJA OPERASI
Dalam
pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
a. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
b. Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi
yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c. Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d. Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e. Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih- alih sekedar
mengetahui tingkat usaha.
f. Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara
manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
g. Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
h. Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
i. Tindakan korektif yang tepat
waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.
3.
KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
Lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
a. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg
didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
b.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan
maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak
didirikan.
c.
Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus
mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk
mengefisiensikan pelaksanaannya.
KEANGGOTAAN
KOPERASI
Anggota
koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada
pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota
tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan
hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota
2. Sifat
Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
3.
Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir
apabila seperti
berikut ini.
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini
kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak
Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai
kewajiban,
anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar anggota
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
1. Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
1. Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi
tersebut.
2. Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan
2. Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan
kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota
koperasi.
3. Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai
anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan
mengikat
pengurus untuk memenuhinya.
BUKTI
KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen
Aset
1. Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
1. Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
a.
Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan,
dalam jangka waktu
siklus operasi normal entitas;
b. Dimiliki
untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
c. Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
c. Diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar
meliputi komponen perkiraan:
a. Kas
adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang
asing sebagai alat pembayaran sah.
b. Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan
b. Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan
deposito serta simpanan lainnya.
c. Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan
c. Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan
diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
d. Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
e. Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman
d. Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
e. Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman
(tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
f. Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
g. Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai
g. Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai
nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak
tertagih yang dibentuk
untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
h.
Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk
persediaan,baik
persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang
jadi untuk
diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan
penyelenggaraan
transaksi dengan non anggota.
i.
Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak
lain untuk
memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
j. Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah
dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi
2. Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
a. Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
b. Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau
2. Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
a. Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
b. Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau
kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa
pembiayaan) dan
dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya.
Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
c. Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu properti
investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan
dilakukan
secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
d. Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau
penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan
administratif dan
digunakan lebih dari satu periode.
Aset tetap
mencakup perkiraan:
- Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
- Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
- Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
- Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
SHU (SISA
HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
c. Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan .
3. EFISIENSI
KOPERASI
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah adan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebgai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota.
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk bdan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektivitasnya, sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota.
Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapat dipergunakan yang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah adan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebgai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan untuk melayani anggota.
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk bdan usaha lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektivitasnya, sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota.
Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapat dipergunakan yang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
a. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan
keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
b. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
c. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
a. Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya)
dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
b. Efisiensi okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
c. Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan
diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didalam
koperasi.
d. Efisiensi
dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena
ada
perubahan teknologi yang dipakai.
e. Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
4. KLASIFIKASI KOPERASI
a.
Berdasarkan pendekatan menurut tempat tinggal
- Koperasi Desa
Koperasi
desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan
aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat
desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan
kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang
bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para
anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
- Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun
1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu
lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan
dari koperasi koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa,
yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
b. Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional
b. Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional
Dikenal
jenis-jenis koperasi, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat
(KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU),
Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK), Koperasi Pensiunan Angkatan Darat,
Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan dan lain-lainnya.
c. Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya
c. Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya
Dikenal
jenis-jenis koperasi misalnya; Koperasi Batik,Bank Koperasi, Koperasi Asuransi,
dan sebagainya.
Slots & Games | Dr.MCD
BalasHapusExplore our casino games selection. 창원 출장마사지 We offer over 2000 광명 출장마사지 slots, 아산 출장안마 video poker, blackjack, roulette and more. In-house dealers, 24/7 customer support, 전라남도 출장마사지 support 안동 출장샵