TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (PENULISAN)
TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU 9
DISUSUN OLEH :
Rofy Dhiyawan Saputra
2EB07
26215240
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018
Jenis - Jenis Koperasi
a. Koperasi berdasarkan jenis usahanya
1)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman.
2)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam - macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari - hari
anggota dan masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3)
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari - hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan
bahan makanan, pakaian, parabot rumah tangga.
4)
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama - sama.
b. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1)
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
2)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi
ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan dni lingkup
departemen atau instansi.
3)
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu
guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan
kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajara, alat tulis, makanan dan lain -
lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan hanya sebagai kegiatan ekonomi,
melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
c. Koperasi berdasarkan tingkatannya
Menurut tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan
koperasi sekunder.
1)
Koperasi Primer
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Lingkup kerja koperasi primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu
kelurahan, atau satu desa.
2)
Koperasi Sekunder
Berdasarkan wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3
macam, seperti berikut.
a) Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi
primer yang berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat
II (tingkat kabupaten).
b) Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 pusat
koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah
tingkat I (tingkat provinsi).
c) Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3
gabungan koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah
ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat nasional).
Adanya koperasi dapat membuat turunnya praktik rentenir yang tidak sesuai
dengan agama islam. Dalam koperasi pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota yang
dalam agama islam dikenal dengan Mudharabah
Ketentuan
Penjenisan Koperasi.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi.
Disini akan
diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959,
sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi
sekunder.
1. Sesuai
PP No. 60/1959.
Ada empat
bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal
ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih
mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi
Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi
Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Komentar
Posting Komentar