TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU 2 (PENULISAN)
TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
MINGGU 2
DISUSUN OLEH :
NAMA
: Rofy Dhiyawan S
NPM : 26215240
KELAS :
2EB07
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PTA 2016/2017
I.
DEFINISI KOPERASI :
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
Ø Definisi menurut ILO
(Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Ø Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Ø Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition
(for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ” Tidak ada definisi
tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum
menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
Ø Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Ø Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Ø Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama
dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling
bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
II.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
III.
PRINSIP
KOPERASI
A. Prinsip
Munker
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
·
Keanggotaan bersikap sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak di bagi
·
Efisiensi ekonomi dan
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam menggambil
keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
B. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah
sebagai berikut:
·
Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·
Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
·
Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on
capital)
·
Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the
distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their
purchases)
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash
basis)
·
Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling
only pure and anadulterated goods)
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
·
Netral terhadap politik dan agama ( political and religious
neutrality)
C. Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah
sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan berdasarkan watak,
bukan uang
D. Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai beriku
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
E. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
·
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
·
Pengelolaan dilakulan secara
demokratis
·
Pembagian SHU di lakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
DAFTAR PUSTAKA
o
http://dspace.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/59667/Praktek%20Penyusunan%20RPS.pdf?sequence=2
o www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html
o ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
Komentar
Posting Komentar