TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI MINGGU 2 (PENULISAN)

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
MINGGU 2
 





DISUSUN OLEH :

 NAMA        : Rofy Dhiyawan S
                                   NPM           : 26215240
                                   KELAS       : 2EB07


UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016/2017

      I.          DEFINISI KOPERASI :
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Ø  Definisi menurut  ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Ø  Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Ø  Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti   Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.


Ø  Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Ø  Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Ø  Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.




    II.          TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.






  III.          PRINSIP KOPERASI
A.      Prinsip Munker
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip 
·       Keanggotaan bersikap sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
·       Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
·       Perkumpulan dengan sukarela
·       Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
·       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·       Pendidikan anggota

B.    Prinsip Rochdale
            Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
·          Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·          Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
·          Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
·          Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
·          Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
·          Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
·          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
·          Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

C.    Prinsip Raiffeisen
            Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut :
·       Swadaya
·       Daerah kerja terbatas
·       SHU untuk cadangan
·       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·       Usaha hanya kepada anggota
·       Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang


D.    Prinsip Schulze
 Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai beriku
·       Swadaya
·       Daerah kerja tak terbatas
·       SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
·       Tanggung jawab anggota terbatas
·       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·       Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota


E.     Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·       Pengelolaan dilakulan secara demokratis
·       Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·       Kemandirian
·       Pendidikan perkoperasian
·       Kerja sama antar koperasi


DAFTAR PUSTAKA                  
o  www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html
o  ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt





Komentar

Postingan Populer