ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL) - KONTRAK DALAM BISNIS
A. KONTRAK KERJA DALAM BISNIS
Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum disebabkan karena timbulnya hak dan kewajiban, dimana hak merupakan suatu kenikmatan, sedangkan kewajiban merupakan beban.
B. MACAM-MACAM KONTRAK
Berikut ini beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang banyak terjadi dalam praktik bisnis pada umumnya.
a. Perjanjian Kredit
1) Pengertian Kredit
Kredit atau credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsure dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam (lihat lagi pasal 1754 KUH Perdata tentang Perjanjian Pinjam-Meminjam), kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda.
Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perjanjian kredit diatur dalam Pasal 1 Ayat 11, yang berbunyi:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditor) denganpihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjamuntuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2) Perjanjian Kredit Uang
Para Pihak. Menurut Pasal 16 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, persyaratan tersebut adalah :
- susunan organisasi dan pengurusan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian bidang Perbankan
- kelayakan rencana kerja dan
- hal-hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia
Bunga. Meskipun suku bunga menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan, yang penting bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk bergerak di bidang bisnis.
Batas Maksimum Pemberian Kredit. Menurut UU Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas.
Jaminan. Di dalam dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar Bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya.
Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht).
Dari sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak (roerende goederen) dan benda tidak bergerak (onroerende goederen).
Jangka Waktu. Dalam perjanjian kredit perlu diatur jangka waktunya mengingat kredit adalah kontrak yang suatu waktu harus dikembalikan. Bila suda jatuh tempo debitur masih juga tidak memenuhi kewajiban, apalagi dengan indikasi sengaja atau lalai, perlu dicantumkan sangsi atas kelalaian itu baik berupa benda, bunga, biaya perkara, jaminan sita barang atau sandera badan, termasuk waktu maksimal yang ditentukan sehingga debitur tidak berlarut-larut.
b. Perjanjian Leasing (Kredit Barang)
1) Pengertian Leasing
Leasing berasal dari kata lease (dalam bahasa Inggris) adalah perjanjian yang membayarnya dilakukan secara angsuran dan hak milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah angsuranya lunas dibayar (Keputusan Menteri Perdagangan No. 34/KP/II/1980).
2) Ciri – ciri Pokok Leasing
• hak milik atas barang baruberalih setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak berjalan hak milik masih menjadi hak lessor, hal ini berbeda dengan perjanjian pembiayaan untuk jual beli barang;
• swaktu-waktu lessor bisa membatalkan kontrak bila lessee lalai;
• leasing bukan perjanjian kredit murni, namun cendrung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung;
• ada regristrasi kredit dengan tujuan untuk melahirkan sifat kebendaan dari perjanjian jaminan.
Menurut Komar Andasasmita (1983: 38), cirri-ciri pokok leasing adalah:
• menyangkut barang atau objek khusus yang merupakan satu kesatuan tersendiri;
• memperoleh pemakaian merupakan tujuan utama;
• ada hubungan antara lamanya kontrak dengan jangka waktu pemakaian objek leasing;
• tenggang waktu kontrak berlaku tetap;
• tenggang waktu tersebut sesuai dengan maksud para pihak seluruhnya atau hamper sama dengan lamanya pemakaian barang yang merupakan objek perjanjian dilihat dari segi ekonomi menurut perkiraan para pihak.
c. Perjanjian Keagenan dan Dristibutor
1) Pengertian Keagenan
Agen atau agent (dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merek (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produkindustri tertentu.
Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
2) Hubungan Hukum Keagenan
Hubungan hukum antara agen dengan principal merupakan hubungan yang dibangun melalui mekanisme layanan lepas jual, disini hak milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah membeli produk dari principal.
3) Status Hukum Keagenan
a) hukum keagenan hanya diatur oleh Keputusan Menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya status dan hubungan hukum yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi praktik-praktik penyimpangan;
b) kontrak harus di tandatangani secara langsung antara principal dan agen;
c) kontrak antara principal dan agen wajib didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum;
d) persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran menurut Instruksi Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri No. 01 Tahun 1985;
• surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum;
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
• Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahanya;
• Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku;
• Fotokopi surat penunjukan (letter of appointment) atau kontrak (agreement) yang telah di legalisir oleh notaris dan perwakilan RI di luar negeri di Negara domisili principal (dokumen asli diminta diperlihatkan);
• Surat perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan oleh supplier, dan harus dilampirkan pula surat persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut;
• Leaflet, brosur, catalog asli dari produk atau jasa yang hendak di ageni; dan
• Surat pernyataan dari principal dan agen yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada perusahaan lain yang ditunjuj sebagai agen atau distributor.
4) Problematika Kontrak Keagenan
a) hukum keagenan di Indonesia member kebebasan antara principal dan agen untuk menjalin hubungan hukum melalui petunjuk (sepihak dari principal) atau perjanjian (tunduk pada ketentuan mengenai perikatan dari Hukum Perdata), tentu keduanya memiliki implikasi hukum yang bverbeda;
b) dilihat dari wajib dafta perusahaanya, maka hubungan hukum keagenan, apakah “perjanjian” ataukah “pendaftaran” sebagai penentu legalitas hubungan keagenan? kalau begitu pendaftaran merupakan norma hukum yang bersifat imperative, yang tak bisa dikesampingkan oleh para pelaku bisnis keagenan, sementara apabilah hubungan penentu hubungan keagenan perjanjian, maka pendaftaran hanya merupakan complementary (pelengkap) yang dapat di kesampingkan;
c) berbagi persyaratan yang diminta sehubungan permohonan pendaftaran tersebut, tidak hanya sekedar “tanda” menyangkut status dan kedudukan keagenan melainkan lebih menyerupai “izin”;
d) dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987 tentang Agenan Tunggal Pemegang Merek, bila dicermati, untuk beberapa hal menimbulkan kontradiksi bahkan mengesankan terjadinya campur tangan pemerintah terhadap suatu transaksi perdata;
e) mengenai hak prioritas untuk kepemilikan saham dari principal untuk mendirikan manufaktur dari barang yang diagenkan tersebut, bagaimana seandainya track record dan kinerja yang buruk dari agen buruk? Rasanya mustahul principal menggandengnya.
5) Sengketa-sengketa Keagenan
a) perselisihan biasanya disebabkan terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang dimaksud dengan “pihak”; versi principal, pihak adalah agen saja, sementara versi agen, pihak adalah baik principal maupun agen);
b) standar atau ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen;
c) penjukan agen lain ukuran sebelum ada penyelesaian tuntas;
d) lemahnya system pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan;
e) masih ada anggapan bahwa agen hanyalah melakukan sebatas working relationship, bukan sebagai partnershipdari principal yang kemudian berujung pada “habis manis sepah dibuang”, setelah melakukan berbagai upaya untuk membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain-lainya. Biasanya, sengketa keagenan dimulai dari tindakan principal yang secara sepihak memutuskan hubungan keagenan, melihat hal demikian, seharusnya untuk menyelesaikan kasus secara tuntas menjadi tanggung jawab pihak principal sekaligus untuk membayar ganti sugi kepada pihak agen.
6) Perbedaan Pokok Agen dengan Distributor
Nathan Weinstock (1987), seperti dikutip Levi Lana (dalam Jurnal Hukum Bisnis, 2001:67), membedakan secara tegas antara agen dengan distributor:
a) distributor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua risiko, sedangka agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal dan risiko dipikul oleh principal;
b) dristributor mendapat keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapatkan komisi;
c) distributor bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen memunta pembiayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya;
d) system manajemen dan akuntansi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.
d. Perjanjian Franchising dan Lisensi
1) Pengertian Franchising
Franchising merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang
restoran cepat saji, hotel, copy center, kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultan
lainnya. Franchising adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama dagang sebuah rahasia dagang,
paten, atau produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya
disebut (franchisee) ) untuk menjual atau member pelayanan dari produk di bawah nama franchisor.
Franchisor terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Franchisee dan franchisor merupakan dua pihak
yang terpisah satu dengan yang lainya.
Di samping beberapa jenis kontrak seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak untuk:
• Kontrak jual beli
• Kontrak sewa menyewa
• Pemberian atau hibah (shenking)
• Perseroan (maatchap)
• Kontrak pinjam meminjam
• Kontrak penanggungan utang (borgtocht)
• Kontrak kerja
• Kontrak pembiayaan
C. SYARAT SAH PERJANJIAN
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut :
• Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat subyektif karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa kontrak tersebut dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan. Apabila tindakan pembatalan tersebut tidak dilakukan, maka kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti suatu kontrak yang sah.
1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
a) Paksaan (dwang, duress)
b) Penipuan (bedrog, fraud)
c) Kesilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu :
a) Orang-orang yang belum dewasa
b) Mereka yang berada dibawah pengampuan
c) Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
• Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.
3. Obyek / Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”
4. Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Atau ada pula agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
1. Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a) Objek / Perihal tertentu
b) Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a) Adanya kesepakatan dan kehendak
b) Wenang berbuat
3. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
a) Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
b) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
4. Syarat sah yang khusus
a) Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
b) Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
c) Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
d) Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu
D. SYARAT BATAL PERJANJIAN
Di dalam KUHPerdata mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi:
a. berakhirnya perikatan karena undang–undang :
1. konsignasi;
2. musnahnya barang terutang;
3. kadaluarsa.
b. berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
1. pembayaran;
2. novasi (pembaruan utang);
3. kompensasi;
4. konfusio (percampuran utang);
5. pembebasan utang;
6. kebatalan atau pembatalan, dan
7. berlakunya syarat batal.
Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
perjanjian (kontrak), yaitu:
1. jangka waktu berakhir;
2. dilaksanakan obyek perjanjian;
3. kesepakatan kedua belah pihak;
4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
5. adanya putusan pengadilan
E. CONTOH KASUS
KRONOLOGI KASUS
Kasus antara PT.GPU (Gorby Putra Utama) dengan PT.SKE (Sentosa Kurnia Energy)
PT.GPU salah satu perusahaan peralatan yang menyediakan peralatan kebutuhan perkebunan tersandung masalah dengan PT.KSE. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada bulab maret 2012. Kala itu, PT.KSE memesan peralatan mesin traktor dan peralatan kebun lainnya dari PT.GPU, kemudian pada bulan mei tahun 2012 peralatan mesin perkebunan itu datang secara bertahap dan pada bulan juni 2012 pemesan peralatan mesin perkebunan itu usai atau telah tuntas.
Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 september 2012 peralatan mesin perkebunan itu telah rusak setelah dipakai beberapa bulan. PT.KSE menuding perusahaan PT.GPU ini mengingkari kontrak perbaikan mesin perkebunan mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1 tahun. Saat itu PT.KSE meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai selama 3 bulan, akan tetapi PT.GPU menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak PT.KSE naik pitam. Pada bulan desember 2012 PT.KSE pun menggugat ke PT.GPU dengan ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar itu, pada maret 2013 PT.KSE mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, PT.GPU memiliki hutang perawatan mesin perkebunan milik PT.KSE sejak Agustus 2011, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut PT.GPU memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian peralatan perkebunan, padahal peralatatan perkebunan itu sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak PT.KSE mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2012. Tapi tak kunjung dilunasi oleh PT.GPU hingga pertengahan tahun 2012.
Pada mulanya pihak PT.KSE tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara PT.KSE dan PT.GPU sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak PT.KSE dengan cara mendatangi pihak PT.GPU di kantor PT.KSE, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari PT.GPU. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh PT.KSE dengan membawa perkara peralatan mesin perkebunan itu ke pengadilan bisa berbanding terbalik dengan perlakuan PT.GPU yang ingin menyelesaikan perkara hutang PT.KSE dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan. Setelah pihak PT.KSE bertenggang rasa selama tiga bulan, akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “PT.GPU sebagai salah satu perusahaan yang menyediakan peralatan perkebunan, telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan oleh pihak PT.KSE terhadap PT.GPU pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.KSE”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa hukum PT.KSE akan menggugat PT.GPU ke pengadilan, begitulah, PT.GPU benar-benar dalam keadaan siaga saat.
ANALISIS KASUS
Perseteruan yang terjadi antara PT.GPU milik perusahaan ternama di bidang peralatan perkebunan dengan PT.KSE tidak kunjung usai, hal ini disebabkan karena:
1. Kerjasama yang dilakukan oleh pihak PT.GPU dengan PT.KSE dilakukan dengan transaksi bisnis berlandaskan i’tikad buruk.
2. Pihak PT.GPU tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini PT.GPU sebagai debitur dinyatakan “ingkar janji” (wanprestassi).
3. Pihak PT.GPU telah mengadakan pembatalan pembelian atas pemesanan peralatan mesin perkebunan, padahal peralatan perkebunan sudah selesai dikerjakan dan siap untuk diserahkan, hal ini menyebabkan kerugian ratusan juta (tak terhingga) oleh PT.KSE.
4. Pembayaran hutang perawatan oleh pihak PT.GPU yang melampaui tempo yang diperjanjikan.
Sebelum menganalisis poin-poin di atas yang akan dihubungkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akan dipaparkan mengenai pengertian perjanjian yang sesuai dengan Pasal 1313 B.W, yang berbunyi, ”Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam Pasal 1313 B.W dapat diambil kesimpulan bahwa dalam pasal ini menurut pakar hukum perdata (pada umumnya) bahwa definisi perjanjian terdapat di dalam ketentuan di atas tidak lengkap karena hanya bersifat sepihak saja, kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus, pengertian perjanjian terlalu luas, dan tanpa menyebut tujuan, akan tetapi berdasarkan alasan tersebut perjanjian dapat dirumuskan, yaitu perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
Pada poin pertama di atas disebutkan bahwa, Kerjasama yang dilakukan oleh pihak PT.GPU dengan PT.KSE dilakukan dengan transaksi bisnis berlandaskan i’tikad buruk. Pada dasarnya, sebelum mengadakan perjanjian diwajibkan atas pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk mengetahui dengan seksama akan pentingnya asas-asas perjanjian, yang mana hal ini dapat mencegah adanya permasalahan yang akan terjadi diantara kedua belah pihak.
Asas-asas tersebut antara lain:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
2. Asas Pacta Sunt Servanda
3. Asas Konsesualisme
Asas ketiga diatas merupakan sektor utama yang harus ditonjolkan. Karena asas ini merupakan syarat mutlak bagi hukum perjanjian yang modern dan bagi terciptanya kepastian hukum. Ketentuan yang mengharuskan orang dapat dipegang adalah ucapannya, adalah suatu tuntutan kesusilaan dan memanglah benar bahwa kalau orang ingin dihormati sebagai manusia, ia harus dapat dipegang perkataannya namun hukum yang harus menyelenggarakan ketertiban dan menegakkan keadilan dalam masyarakat, memerlukan asas konsesualisme itu demi tercapainya Kepastian Hukum. Asas konsesulaisme tersebut dapat dikatakan sudak merupakan asas universil, dalam B.W disimpulkan dari Pasal 1320 jo Pasal 1338 (1): Semua perjajian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan istilah “semua” maka pembuat undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksudkan bukanlah hanya semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga perjanjian yang tidak bernama. Dengan istilah “secara sah” pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian harus menurut. Semua persetujuan yang dibuat menurut hukum atau secara sah adalah mengikat, maksudnya secara sah disini ialah bahwa pembuatan perjanjian (pasal 1320) KUH Perdata harus diikuti, perjanjian yang telah dibuat secara sah mempunyai kekuatan atau mengikat pihak-pihak sebagai undang-undang, disini juga akan tersimpulkan bahwa asas yang tercantum adalah asas kepastian hukum. Disebutkan dalam Pasal 1320 B.W untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karena kedua syarat tersebut mengenai subjek pejanjian, sedangkan kedua syarat yang terakhir disebutkan syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian akan tetapi dalam analisis ini terfokus pada subjek perjanjian. Sebagaimana pernyataan kuasa hukum PT.KSE, Sugeng Riyono S.H, “PT.GPU sebagai salah satu perusahaan peralatan perkebunan telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama, bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan olrh pihak PT.KSE terhadap PT.GPU pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.KSE. I’tikad baik diwaktu membuat perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beri’tikad baik akan menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. I’tikad baik diwaktu membuat perjanjian berarti kejujuran, maka i’tikad baik ketika dalam tahap pelaksanaan perjanjian adalah kepatuhan, yaitu suatu penilaian baik terhadap tindakan suatu pihak dalam hal melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, pernyataan ini sesuai dengan Pasal 1338 B.W yang berbunyi, “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan I’tikad baik. Maka, sesuai dengan isi pasal diatas, diperintahkan supaya pejanjian dilaksanakan dengan i’tikad baik, bertujuan mencegah kelakuan yang tidak patut atau sewenang-wenang dalam hal pelaksanaan tersebut.
PT.GPU tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini PT.GPU sebagai debitur dinyatakan “ingkar janji” (wanprestasi). Wanprestasi yang dilakukan PT.GPU merupakan sesuatu yang disebabkan dengan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat, sebagaimana menurut Subekti, Wanprestasi berarti kelalaian seorang debitur, dalam hal:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Kelalaian PT.GPU terhadap PT.KSE menjadikan terhambatnya kinerja produksi lain yang akan dibuat oleh PT.KSE. Sesuai dengan Pasal 1243 B.W yang berbunyi,”Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atas dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Adapun yang merupakan model-model dari prestasi adalah seperti dalam Pasal 1243 B.W yaitu:
1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu
Tindakan wanprestasi membawa konsekwensi terhadap timbulnya hak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi dan bunga, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Tindakan-tindakan tersebut terjadi karena:
1. Kesengajaan
2. Kelalaian
3. Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
Untuk adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur maka undang-undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan dalam keadaan lalai. pernyataan lalai ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada suatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” wanprestasi. Jadi maksudnya adalah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memebuhi prestasi. Dalam Pasal 1238 B.W disebutkan bahwa,“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa ia berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yan g telah ditentukan. Bahwasanya peryataan lalai diperlukan dalam hal orang meminta ganti rugi atau meminta pemutusan perikatan dengan membuktikan adanya ingkar janji. Hal ini digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan agar debitur tidak merugikan kreditur.
Disebutkan dalam poin ketiga adalah pihak PT.GPU telah mengadakan pembatalan sepihak hutang perawatan dan pembelian peralatan perkebunan sehari setelah peralatan tersebut selesai dibuat, hal ini menyebabkan produksi yang akan dibuat oleh PT.KSE menjadi terbengkalai. Pembatalan ini tanpa ada alasan yang jelas dari PT.GPU. Disebutkan dalam Pasal 1338 (2) B.W bahwa,Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak kecuali dengan sepakat antara keduanya, dan apabila seseorang telah tidak melaksanakan prestasinya sesuai ketentuan dalam kontrak, maka pada umunya (dengan beberapa pengecualian) tidak dapat dengan sendirinya dia telah melakukan wanprestasi. debitur dinyatakan lalai oleh kreditor yakni dengan dikeluarkannya “akta lalai” (somasi) oleh pihak kreditor (pasal 1238 B.W). dikeluarkannya akta ini berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ketentuan di atas maka PT.GPU dikenakan beberapa pasal, antara lain:
1. Pasal 1243 B.W : Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atas dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
2. Pasal 1246 B.W : Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut.
3. Pasal 1247 B.W : Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dialahirkannya, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan sesuatu tipu daya yang dialakukan olehnya.
4. Pasal 1249 B.W : Jika dalam perikatan ditentukannya, bahwa si yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlah uang tertentu, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun kurang dari pada jumlah itu.
5. Pasal 1250 B.W : Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan denga pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan terlambatnya pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, rugi dan bunga tersebut wajib dibayar dengan tidak usah dibuktikannya sesuatu kerugian oleh si berpiutang.
Ganti rugi yang diterima dari hitungan materil yakni berupa penyitaan peralatan mesin perkebunan milik PT.GPU yang bernilai Rp18,3 milliar mugkin sudah memadai kerugian yang diderita si berpiutang akibat tidak dipenuhinya perjanjian oleh si berutang, namun rasa kecewa tidak mungkin dapat ditebus, sebagaimana PT.GPU yang tidak merespon baik ketika pihak PT.KSE datang menemui PT.GPU di kantornya untuk menagih utang PT.GPU yang tersendat menimbulkan dampak pada produksi lain, mengingat hubungan baik PT.GPU dengan PT.KSE mengundang rasa kecewa dikarenakan akhir cerita kerjasama yang dilakukannya mengalami permasalahan hukum. Dengan demikian, ganti rugi hanyalah merupakan “obat” atas derita yang dialami karena apa yang diinginkan itu tidak datang atau diberikan oleh pihak lawan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-kontrak-definisi-menurut-kuh.html
http://www.belonomi.com/2015/07/pengertian-serta-ketentuan-umum-sistem.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3520/batalnya-suatu-perjanjian
Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum disebabkan karena timbulnya hak dan kewajiban, dimana hak merupakan suatu kenikmatan, sedangkan kewajiban merupakan beban.
B. MACAM-MACAM KONTRAK
Berikut ini beberapa contoh kontrak khusus dan penting yang banyak terjadi dalam praktik bisnis pada umumnya.
a. Perjanjian Kredit
1) Pengertian Kredit
Kredit atau credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsure dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam (lihat lagi pasal 1754 KUH Perdata tentang Perjanjian Pinjam-Meminjam), kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda.
Sedangkan dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perjanjian kredit diatur dalam Pasal 1 Ayat 11, yang berbunyi:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditor) denganpihak lain (debitor) yang mewajibkan pihak peminjamuntuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2) Perjanjian Kredit Uang
Para Pihak. Menurut Pasal 16 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, setiap pihak yang melakukan aktivitas menghimpun dana dari masyarakat wajib memiliki izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, persyaratan tersebut adalah :
- susunan organisasi dan pengurusan
- permodalan
- kepemilikan
- keahlian bidang Perbankan
- kelayakan rencana kerja dan
- hal-hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia
Bunga. Meskipun suku bunga menurut UU tidak boleh lebih 6% (S. 1848 No. 22) tetapi dalam praktik bisnis kesepakatan antara kreditor dan debitor biasanya boleh lebih dari ditentukan, yang penting bunga itu ada. UU Perbankan kita memang menganut sistem bunga mengambang yang sebetulnya cenderung mengarah ke riba yang bisa merusak dan bisa terjadi ketidakseimbangan mengingat masyarakat kita masih memerlukan pembinaan untuk bergerak di bidang bisnis.
Batas Maksimum Pemberian Kredit. Menurut UU Perbankan Pasal 11 Ayat 2, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas.
Jaminan. Di dalam dalam pemberian kredit, Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat termasuk resiko yang harus dihadapi atas pengembalian kredit. Untuk memperoleh keyakinan sebelum memberikan kredit, Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit agar Bank dapat memperoleh tambahan keyakinan atas kemampuan Debitur untuk mengembalikan utangnya.
Yang dimaksud dengan Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang bersifat materil maupun yang bersifat immateril. Jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga. Sedangkan jaminan yang bersifat immateril misalnya jaminan perorangan (borgtocht).
Dari sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak (roerende goederen) dan benda tidak bergerak (onroerende goederen).
Jangka Waktu. Dalam perjanjian kredit perlu diatur jangka waktunya mengingat kredit adalah kontrak yang suatu waktu harus dikembalikan. Bila suda jatuh tempo debitur masih juga tidak memenuhi kewajiban, apalagi dengan indikasi sengaja atau lalai, perlu dicantumkan sangsi atas kelalaian itu baik berupa benda, bunga, biaya perkara, jaminan sita barang atau sandera badan, termasuk waktu maksimal yang ditentukan sehingga debitur tidak berlarut-larut.
b. Perjanjian Leasing (Kredit Barang)
1) Pengertian Leasing
Leasing berasal dari kata lease (dalam bahasa Inggris) adalah perjanjian yang membayarnya dilakukan secara angsuran dan hak milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah angsuranya lunas dibayar (Keputusan Menteri Perdagangan No. 34/KP/II/1980).
2) Ciri – ciri Pokok Leasing
• hak milik atas barang baruberalih setelah lunas pembayaran, berarti selama kurun waktu kontrak berjalan hak milik masih menjadi hak lessor, hal ini berbeda dengan perjanjian pembiayaan untuk jual beli barang;
• swaktu-waktu lessor bisa membatalkan kontrak bila lessee lalai;
• leasing bukan perjanjian kredit murni, namun cendrung perjanjian kredit dengan jaminan terselubung;
• ada regristrasi kredit dengan tujuan untuk melahirkan sifat kebendaan dari perjanjian jaminan.
Menurut Komar Andasasmita (1983: 38), cirri-ciri pokok leasing adalah:
• menyangkut barang atau objek khusus yang merupakan satu kesatuan tersendiri;
• memperoleh pemakaian merupakan tujuan utama;
• ada hubungan antara lamanya kontrak dengan jangka waktu pemakaian objek leasing;
• tenggang waktu kontrak berlaku tetap;
• tenggang waktu tersebut sesuai dengan maksud para pihak seluruhnya atau hamper sama dengan lamanya pemakaian barang yang merupakan objek perjanjian dilihat dari segi ekonomi menurut perkiraan para pihak.
c. Perjanjian Keagenan dan Dristibutor
1) Pengertian Keagenan
Agen atau agent (dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merek (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produkindustri tertentu.
Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
2) Hubungan Hukum Keagenan
Hubungan hukum antara agen dengan principal merupakan hubungan yang dibangun melalui mekanisme layanan lepas jual, disini hak milik atas produk yang dijual oleh agen tidak lagi berada pada principal melainkan sudah berpindah kepada agen, karena pada prinsipnya agen telah membeli produk dari principal.
3) Status Hukum Keagenan
a) hukum keagenan hanya diatur oleh Keputusan Menteri saja, hal ini menyebabkan lemahnya status dan hubungan hukum yang terjadi pada bisnis keagenan bahkan banyak terjadi praktik-praktik penyimpangan;
b) kontrak harus di tandatangani secara langsung antara principal dan agen;
c) kontrak antara principal dan agen wajib didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan, kalau tidak berarti batal demi hukum;
d) persyaratan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran menurut Instruksi Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri No. 01 Tahun 1985;
• surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum;
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
• Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahanya;
• Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku;
• Fotokopi surat penunjukan (letter of appointment) atau kontrak (agreement) yang telah di legalisir oleh notaris dan perwakilan RI di luar negeri di Negara domisili principal (dokumen asli diminta diperlihatkan);
• Surat perjanjian atau penunjukan dari produsen kepada supplier, apabila penunjukan dilakukan oleh supplier, dan harus dilampirkan pula surat persetujuan dari produsen barang sehubungan dengan penunjukan tersebut;
• Leaflet, brosur, catalog asli dari produk atau jasa yang hendak di ageni; dan
• Surat pernyataan dari principal dan agen yang ditunjuk yang menyatakan bahwa barang atau jasa tersebut belum ada perusahaan lain yang ditunjuj sebagai agen atau distributor.
4) Problematika Kontrak Keagenan
a) hukum keagenan di Indonesia member kebebasan antara principal dan agen untuk menjalin hubungan hukum melalui petunjuk (sepihak dari principal) atau perjanjian (tunduk pada ketentuan mengenai perikatan dari Hukum Perdata), tentu keduanya memiliki implikasi hukum yang bverbeda;
b) dilihat dari wajib dafta perusahaanya, maka hubungan hukum keagenan, apakah “perjanjian” ataukah “pendaftaran” sebagai penentu legalitas hubungan keagenan? kalau begitu pendaftaran merupakan norma hukum yang bersifat imperative, yang tak bisa dikesampingkan oleh para pelaku bisnis keagenan, sementara apabilah hubungan penentu hubungan keagenan perjanjian, maka pendaftaran hanya merupakan complementary (pelengkap) yang dapat di kesampingkan;
c) berbagi persyaratan yang diminta sehubungan permohonan pendaftaran tersebut, tidak hanya sekedar “tanda” menyangkut status dan kedudukan keagenan melainkan lebih menyerupai “izin”;
d) dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 428/M/SK/12/1987 tentang Agenan Tunggal Pemegang Merek, bila dicermati, untuk beberapa hal menimbulkan kontradiksi bahkan mengesankan terjadinya campur tangan pemerintah terhadap suatu transaksi perdata;
e) mengenai hak prioritas untuk kepemilikan saham dari principal untuk mendirikan manufaktur dari barang yang diagenkan tersebut, bagaimana seandainya track record dan kinerja yang buruk dari agen buruk? Rasanya mustahul principal menggandengnya.
5) Sengketa-sengketa Keagenan
a) perselisihan biasanya disebabkan terutama menyangkut tata cara pengakhiran (siapakah yang dimaksud dengan “pihak”; versi principal, pihak adalah agen saja, sementara versi agen, pihak adalah baik principal maupun agen);
b) standar atau ukuran untuk menilai kegiatan yang tidak memuaskan dari pihak agen;
c) penjukan agen lain ukuran sebelum ada penyelesaian tuntas;
d) lemahnya system pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak keagenan;
e) masih ada anggapan bahwa agen hanyalah melakukan sebatas working relationship, bukan sebagai partnershipdari principal yang kemudian berujung pada “habis manis sepah dibuang”, setelah melakukan berbagai upaya untuk membangun channel of distribution, promosi, pemasaran, dan lain-lainya. Biasanya, sengketa keagenan dimulai dari tindakan principal yang secara sepihak memutuskan hubungan keagenan, melihat hal demikian, seharusnya untuk menyelesaikan kasus secara tuntas menjadi tanggung jawab pihak principal sekaligus untuk membayar ganti sugi kepada pihak agen.
6) Perbedaan Pokok Agen dengan Distributor
Nathan Weinstock (1987), seperti dikutip Levi Lana (dalam Jurnal Hukum Bisnis, 2001:67), membedakan secara tegas antara agen dengan distributor:
a) distributor membeli dan menjual barang untuk diri sendiri dan atas tanggung jawab sendiri termasuk memikul semua risiko, sedangka agen melakukan tindakan hukum atas perintah dan tanggung jawab principal dan risiko dipikul oleh principal;
b) dristributor mendapat keuntungan atas margin harga beli dengan harga jual, sementara agen mendapatkan komisi;
c) distributor bertanggung jawab sendiri atas semua biaya yang dikeluarkan, sedangkan agen memunta pembiayaran kembali atas biaya yang dikeluarkannya;
d) system manajemen dan akuntansi dari distributor bersifat otonom, sedangkan keagenan berhak menagih secara langsung kepada nasabah.
d. Perjanjian Franchising dan Lisensi
1) Pengertian Franchising
Franchising merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang
restoran cepat saji, hotel, copy center, kantor broker untuk real estate, salon maupun jenis jasa konsultan
lainnya. Franchising adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama dagang sebuah rahasia dagang,
paten, atau produk (biasanya disebut “Franchisor”) yang memberikan lisensi ke pihak lain (biasanya
disebut (franchisee) ) untuk menjual atau member pelayanan dari produk di bawah nama franchisor.
Franchisor terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Franchisee dan franchisor merupakan dua pihak
yang terpisah satu dengan yang lainya.
Di samping beberapa jenis kontrak seperti tersebut diatas KUH Perdata juga mengenal istilah lain dari kontrak untuk:
• Kontrak jual beli
• Kontrak sewa menyewa
• Pemberian atau hibah (shenking)
• Perseroan (maatchap)
• Kontrak pinjam meminjam
• Kontrak penanggungan utang (borgtocht)
• Kontrak kerja
• Kontrak pembiayaan
C. SYARAT SAH PERJANJIAN
Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut :
• Syarat sah yang subyekif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat subyektif karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa kontrak tersebut dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan. Apabila tindakan pembatalan tersebut tidak dilakukan, maka kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti suatu kontrak yang sah.
1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut.
a) Paksaan (dwang, duress)
b) Penipuan (bedrog, fraud)
c) Kesilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2. Wenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu :
a) Orang-orang yang belum dewasa
b) Mereka yang berada dibawah pengampuan
c) Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang-Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
• Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.
3. Obyek / Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa
“Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya
Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitung”
4. Kausa yang diperbolehkan / halal / legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Atau ada pula agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut:
1. Syarat sah yang obyektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a) Objek / Perihal tertentu
b) Kausa yang diperbolehkan / dihalalkan / dilegalkan
2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
a) Adanya kesepakatan dan kehendak
b) Wenang berbuat
3. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUH Perdata
a) Kontrak harus dilakukan dengan I’tikad baik
b) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
4. Syarat sah yang khusus
a) Syarat tertulis untuk kontrak-kontrak tertentu
b) Syarat akta notaris untuk kontrak-kontrak tertentu
c) Syarat akta pejabat tertentu (selain notaris) untuk kontrak-kontrak tertentu
d) Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak-kontrak tertentu
D. SYARAT BATAL PERJANJIAN
Di dalam KUHPerdata mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi:
a. berakhirnya perikatan karena undang–undang :
1. konsignasi;
2. musnahnya barang terutang;
3. kadaluarsa.
b. berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
1. pembayaran;
2. novasi (pembaruan utang);
3. kompensasi;
4. konfusio (percampuran utang);
5. pembebasan utang;
6. kebatalan atau pembatalan, dan
7. berlakunya syarat batal.
Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
perjanjian (kontrak), yaitu:
1. jangka waktu berakhir;
2. dilaksanakan obyek perjanjian;
3. kesepakatan kedua belah pihak;
4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
5. adanya putusan pengadilan
E. CONTOH KASUS
KRONOLOGI KASUS
Kasus antara PT.GPU (Gorby Putra Utama) dengan PT.SKE (Sentosa Kurnia Energy)
PT.GPU salah satu perusahaan peralatan yang menyediakan peralatan kebutuhan perkebunan tersandung masalah dengan PT.KSE. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada bulab maret 2012. Kala itu, PT.KSE memesan peralatan mesin traktor dan peralatan kebun lainnya dari PT.GPU, kemudian pada bulan mei tahun 2012 peralatan mesin perkebunan itu datang secara bertahap dan pada bulan juni 2012 pemesan peralatan mesin perkebunan itu usai atau telah tuntas.
Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 september 2012 peralatan mesin perkebunan itu telah rusak setelah dipakai beberapa bulan. PT.KSE menuding perusahaan PT.GPU ini mengingkari kontrak perbaikan mesin perkebunan mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1 tahun. Saat itu PT.KSE meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai selama 3 bulan, akan tetapi PT.GPU menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak PT.KSE naik pitam. Pada bulan desember 2012 PT.KSE pun menggugat ke PT.GPU dengan ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar itu, pada maret 2013 PT.KSE mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, PT.GPU memiliki hutang perawatan mesin perkebunan milik PT.KSE sejak Agustus 2011, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut PT.GPU memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian peralatan perkebunan, padahal peralatatan perkebunan itu sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak PT.KSE mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2012. Tapi tak kunjung dilunasi oleh PT.GPU hingga pertengahan tahun 2012.
Pada mulanya pihak PT.KSE tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara PT.KSE dan PT.GPU sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak PT.KSE dengan cara mendatangi pihak PT.GPU di kantor PT.KSE, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari PT.GPU. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh PT.KSE dengan membawa perkara peralatan mesin perkebunan itu ke pengadilan bisa berbanding terbalik dengan perlakuan PT.GPU yang ingin menyelesaikan perkara hutang PT.KSE dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan. Setelah pihak PT.KSE bertenggang rasa selama tiga bulan, akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “PT.GPU sebagai salah satu perusahaan yang menyediakan peralatan perkebunan, telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan oleh pihak PT.KSE terhadap PT.GPU pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.KSE”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa hukum PT.KSE akan menggugat PT.GPU ke pengadilan, begitulah, PT.GPU benar-benar dalam keadaan siaga saat.
ANALISIS KASUS
Perseteruan yang terjadi antara PT.GPU milik perusahaan ternama di bidang peralatan perkebunan dengan PT.KSE tidak kunjung usai, hal ini disebabkan karena:
1. Kerjasama yang dilakukan oleh pihak PT.GPU dengan PT.KSE dilakukan dengan transaksi bisnis berlandaskan i’tikad buruk.
2. Pihak PT.GPU tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini PT.GPU sebagai debitur dinyatakan “ingkar janji” (wanprestassi).
3. Pihak PT.GPU telah mengadakan pembatalan pembelian atas pemesanan peralatan mesin perkebunan, padahal peralatan perkebunan sudah selesai dikerjakan dan siap untuk diserahkan, hal ini menyebabkan kerugian ratusan juta (tak terhingga) oleh PT.KSE.
4. Pembayaran hutang perawatan oleh pihak PT.GPU yang melampaui tempo yang diperjanjikan.
Sebelum menganalisis poin-poin di atas yang akan dihubungkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akan dipaparkan mengenai pengertian perjanjian yang sesuai dengan Pasal 1313 B.W, yang berbunyi, ”Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam Pasal 1313 B.W dapat diambil kesimpulan bahwa dalam pasal ini menurut pakar hukum perdata (pada umumnya) bahwa definisi perjanjian terdapat di dalam ketentuan di atas tidak lengkap karena hanya bersifat sepihak saja, kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus, pengertian perjanjian terlalu luas, dan tanpa menyebut tujuan, akan tetapi berdasarkan alasan tersebut perjanjian dapat dirumuskan, yaitu perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
Pada poin pertama di atas disebutkan bahwa, Kerjasama yang dilakukan oleh pihak PT.GPU dengan PT.KSE dilakukan dengan transaksi bisnis berlandaskan i’tikad buruk. Pada dasarnya, sebelum mengadakan perjanjian diwajibkan atas pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk mengetahui dengan seksama akan pentingnya asas-asas perjanjian, yang mana hal ini dapat mencegah adanya permasalahan yang akan terjadi diantara kedua belah pihak.
Asas-asas tersebut antara lain:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
2. Asas Pacta Sunt Servanda
3. Asas Konsesualisme
Asas ketiga diatas merupakan sektor utama yang harus ditonjolkan. Karena asas ini merupakan syarat mutlak bagi hukum perjanjian yang modern dan bagi terciptanya kepastian hukum. Ketentuan yang mengharuskan orang dapat dipegang adalah ucapannya, adalah suatu tuntutan kesusilaan dan memanglah benar bahwa kalau orang ingin dihormati sebagai manusia, ia harus dapat dipegang perkataannya namun hukum yang harus menyelenggarakan ketertiban dan menegakkan keadilan dalam masyarakat, memerlukan asas konsesualisme itu demi tercapainya Kepastian Hukum. Asas konsesulaisme tersebut dapat dikatakan sudak merupakan asas universil, dalam B.W disimpulkan dari Pasal 1320 jo Pasal 1338 (1): Semua perjajian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan istilah “semua” maka pembuat undang-undang menunjukkan bahwa perjanjian yang dimaksudkan bukanlah hanya semata-mata perjanjian bernama, tetapi juga perjanjian yang tidak bernama. Dengan istilah “secara sah” pembentuk undang-undang menunjukkan bahwa pembuatan perjanjian harus menurut. Semua persetujuan yang dibuat menurut hukum atau secara sah adalah mengikat, maksudnya secara sah disini ialah bahwa pembuatan perjanjian (pasal 1320) KUH Perdata harus diikuti, perjanjian yang telah dibuat secara sah mempunyai kekuatan atau mengikat pihak-pihak sebagai undang-undang, disini juga akan tersimpulkan bahwa asas yang tercantum adalah asas kepastian hukum. Disebutkan dalam Pasal 1320 B.W untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karena kedua syarat tersebut mengenai subjek pejanjian, sedangkan kedua syarat yang terakhir disebutkan syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian akan tetapi dalam analisis ini terfokus pada subjek perjanjian. Sebagaimana pernyataan kuasa hukum PT.KSE, Sugeng Riyono S.H, “PT.GPU sebagai salah satu perusahaan peralatan perkebunan telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama, bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan olrh pihak PT.KSE terhadap PT.GPU pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.KSE. I’tikad baik diwaktu membuat perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beri’tikad baik akan menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. I’tikad baik diwaktu membuat perjanjian berarti kejujuran, maka i’tikad baik ketika dalam tahap pelaksanaan perjanjian adalah kepatuhan, yaitu suatu penilaian baik terhadap tindakan suatu pihak dalam hal melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, pernyataan ini sesuai dengan Pasal 1338 B.W yang berbunyi, “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan I’tikad baik. Maka, sesuai dengan isi pasal diatas, diperintahkan supaya pejanjian dilaksanakan dengan i’tikad baik, bertujuan mencegah kelakuan yang tidak patut atau sewenang-wenang dalam hal pelaksanaan tersebut.
PT.GPU tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini PT.GPU sebagai debitur dinyatakan “ingkar janji” (wanprestasi). Wanprestasi yang dilakukan PT.GPU merupakan sesuatu yang disebabkan dengan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat, sebagaimana menurut Subekti, Wanprestasi berarti kelalaian seorang debitur, dalam hal:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
3. Melakukan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Kelalaian PT.GPU terhadap PT.KSE menjadikan terhambatnya kinerja produksi lain yang akan dibuat oleh PT.KSE. Sesuai dengan Pasal 1243 B.W yang berbunyi,”Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atas dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Adapun yang merupakan model-model dari prestasi adalah seperti dalam Pasal 1243 B.W yaitu:
1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu
Tindakan wanprestasi membawa konsekwensi terhadap timbulnya hak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi dan bunga, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Tindakan-tindakan tersebut terjadi karena:
1. Kesengajaan
2. Kelalaian
3. Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian)
Untuk adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur maka undang-undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan dalam keadaan lalai. pernyataan lalai ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada suatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” wanprestasi. Jadi maksudnya adalah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memebuhi prestasi. Dalam Pasal 1238 B.W disebutkan bahwa,“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa ia berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yan g telah ditentukan. Bahwasanya peryataan lalai diperlukan dalam hal orang meminta ganti rugi atau meminta pemutusan perikatan dengan membuktikan adanya ingkar janji. Hal ini digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan agar debitur tidak merugikan kreditur.
Disebutkan dalam poin ketiga adalah pihak PT.GPU telah mengadakan pembatalan sepihak hutang perawatan dan pembelian peralatan perkebunan sehari setelah peralatan tersebut selesai dibuat, hal ini menyebabkan produksi yang akan dibuat oleh PT.KSE menjadi terbengkalai. Pembatalan ini tanpa ada alasan yang jelas dari PT.GPU. Disebutkan dalam Pasal 1338 (2) B.W bahwa,Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Pasal ini menjelaskan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak kecuali dengan sepakat antara keduanya, dan apabila seseorang telah tidak melaksanakan prestasinya sesuai ketentuan dalam kontrak, maka pada umunya (dengan beberapa pengecualian) tidak dapat dengan sendirinya dia telah melakukan wanprestasi. debitur dinyatakan lalai oleh kreditor yakni dengan dikeluarkannya “akta lalai” (somasi) oleh pihak kreditor (pasal 1238 B.W). dikeluarkannya akta ini berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ketentuan di atas maka PT.GPU dikenakan beberapa pasal, antara lain:
1. Pasal 1243 B.W : Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atas dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
2. Pasal 1246 B.W : Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut.
3. Pasal 1247 B.W : Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dialahirkannya, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan sesuatu tipu daya yang dialakukan olehnya.
4. Pasal 1249 B.W : Jika dalam perikatan ditentukannya, bahwa si yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar suatu jumlah uang tertentu, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun kurang dari pada jumlah itu.
5. Pasal 1250 B.W : Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan denga pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedar disebabkan terlambatnya pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, rugi dan bunga tersebut wajib dibayar dengan tidak usah dibuktikannya sesuatu kerugian oleh si berpiutang.
Ganti rugi yang diterima dari hitungan materil yakni berupa penyitaan peralatan mesin perkebunan milik PT.GPU yang bernilai Rp18,3 milliar mugkin sudah memadai kerugian yang diderita si berpiutang akibat tidak dipenuhinya perjanjian oleh si berutang, namun rasa kecewa tidak mungkin dapat ditebus, sebagaimana PT.GPU yang tidak merespon baik ketika pihak PT.KSE datang menemui PT.GPU di kantornya untuk menagih utang PT.GPU yang tersendat menimbulkan dampak pada produksi lain, mengingat hubungan baik PT.GPU dengan PT.KSE mengundang rasa kecewa dikarenakan akhir cerita kerjasama yang dilakukannya mengalami permasalahan hukum. Dengan demikian, ganti rugi hanyalah merupakan “obat” atas derita yang dialami karena apa yang diinginkan itu tidak datang atau diberikan oleh pihak lawan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-kontrak-definisi-menurut-kuh.html
http://www.belonomi.com/2015/07/pengertian-serta-ketentuan-umum-sistem.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3520/batalnya-suatu-perjanjian
Halo
BalasHapussemua orang yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak penipu di situs ini, saya punya kabar baik untuk dibagikan. tolong bergabung dengan saya untuk menjadi bahagia dan berterima kasih kepada perusahaan peminjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM yang sah.
Mereka memberikan semua jenis pinjaman, setelah Anda menghubungi mereka, mereka akan memproses pinjaman Anda untuk Anda, yang harus Anda lakukan adalah menghubungi ibu Elina di elinajohnson22@gmail.com, Anda juga dapat menghubungi di WHATSAPP nya (+2348147739239).
Jika Anda ingin penjelasan lebih lanjut Anda dapat menghubungi saya di email saya .... wahyunielvin@gmail.com.
Harap diperhatikan bahwa hanya perusahaan induk yang dapat Anda dapatkan pinjaman, jadi waspadalah terhadap pemberi pinjaman lainnya.
Terima kasih, semoga Allah menjaga dan melindungi Anda semua .... Amin